Minggu, 27 Mei 2012

Cyber Crime

 Cyber Crime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.


TINDAK PIDANA CYBER CRIME DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer.
Usaha mewujudkan cita-cita hukum (rechtside) untuk mensejahterakan masyarakat melalui kebijakan hukum pidana tidak merupakan satu-satunya cars yang memiliki peran paling strategic. Dikatakan demikian karena hukum pidana hanya sebagai salah satu dari sarana kontrol masyarakat (social).
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku mayarakat dan peradaban manusia secara global. Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan social yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum Siber, yang diambil dari kata Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.Istilah lain yang digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law Of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Itilah-itilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbaris virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan "Dunia Maya" akan cukup menghadapi persoalan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai "maya", sesuatu yang tidak terlihat dan semu.
Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi keamanan gangguan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, diintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.
Melihat fakta hukum sebagaimana yang ada pada saat ini, dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalah gunakan sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan hukumnya, sehingga Cyber Crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya. Dikatakan teramat penting karena dalam penegakan hukum pidana dasar pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, di samping perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan Undang-undang yang telah ada sebelumnya (asas legalitas), juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan). Pemikiran demikian telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana (KUHP) kita, yakni sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam Pasal I ayat (1) KUHP " Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" atau dalam istilah lain dapat dikenal, " tiada pidana tanpa kesalahan".
Bertolak dari dasar pembenaran sebagaimana diuraikan di atas, bila dikaitkan dengan Cyber Crime, maka unsur membuktikan dengan kekuatan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana merupakan masalah yang tidak kalah pentingnya untuk diantisipasi di samping unsur kesalahan dan adanya perbuatan pidana. Akhirnya dengan melihat pentingnya persoalan pembuktikan dalam Cyber Crime, skripsi ini hendak mendeskripsikan pembahasan dalam fokus masalah Hukum Pembuktian terhadap Cyber Crime dalam Hukum Pidana Indonesia.
Oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, bagaimana pembuktian-­pembuktian dalam Cyber Crime cukup sulit dilakukan mengingat, bahwa hukum di Indonesia yang mengatur masalah ini masih banyak cacat hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku Cyber Crime untuk lepas dari proses pemidaan.
Bentuk-bentuk Cyber Crime pada umumnya yang dikenal dalam masyaakat dibedakan menjadi 3 (tiga) kualifikasi umum, yaitu :
a. Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer
  1. Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
  2. Data interference (mengganggu data komputer)
  3. System interference (mengganggu sistem komputer)
  4. Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer)
  5. Data Theft (mencuri data)
  6. Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)
7.      Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer)
b. Kejahatan Dunia Maya yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan
1.      Credit card fraud (penipuan kartu kredit)
2.      Bank fraud (penipuan terhadap bank)
3.      Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
4.      Identity Theft andfraud (pencurian identitas dan penipuan)
5.      Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)
6.      Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)
7.      Computer-related betting (perjudian melalui komputer)
8.      Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer)
c.   Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer
1.      Child pornography (pornografi anak)
2.      Infringements Of Copyright and Related Rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait)
3.      Drug Traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain.
Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lag] untuk kategorikan sesuatu dengan ukuran dalam kualifikasi hukum konvensional untuk dijadikan obyek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata, meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subyek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Berikut adalah Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih mengenal nama Undang-Undang cyber crime, atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Dengan-undang ini, di harapkan mampu membawa efek jera bagi para pelakunya, karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:

Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.

- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.

- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi

2 comments:

Explore IPTEK mengatakan...

Many of the knowledge I got from your site, particularly about cyber crime, thank you

Tulang Lunak Gerobakan mengatakan...

SELAMAT TAHUN BARU 2014..
Informasi yang sangat BERMANFAAT..
Terima kasih..
Semoga SUKSES & Salam KENAL dari :
==============================

Paket Usaha Ayam Tulang Lunak “GEROBAKAN”
~
..Bukan SULAP bukan SIHIR
Asap di GEROBAK, jadi UANG di KANTONG anda..
~
Paket Usaha Ayam Tulang Lunak “GEROBAKAN” merupakan
paket usaha kuliner yang mudah dijalankan,
murah & mempunyai tingkat pengembalian modal yang sangat singkat.
Hanya dengan Rp. 7.500.000,- Anda sudah dapat menjalankan
BISNIS KULINER yang terbaik saat ini.
~
Anda akan mendapatkan :
-. Gerobak
-. Peralatan masak bakar
-. Peralatan masak goreng
-. Kompor, tabung gas & regulatornya
-. Brosur
-. Spanduk
-. Poster
-. Produk Awal Ayam Tulang Lunak
-. Kaos
-. Training (Pelatihan) PELAYANAN (khusus mitra dalam Jabodetabek)
~
Materi inti Training Pelayanan :
-. Tata cara persiapan pembukaan outlet.
-. Tata cara membakar & menggoreng ayam tulang lunak
-. Tata cara menyajikan ayam tulang lunak
-. Tata cara menyimpan ayam tulang lunak
~
Silakan kunjungi web kami:
~
www.tulanglunakgerobakan.com
~
atau :
Telpon & HP : 081318374450 (Telkom)
08561070103 (Indosat)
081806396669 (XL)
021-94946600 (esia)
021-70264774 (Flexi)
Kantor: 021-4759274
PIN BB : 28C97C54
email : bumi.amrita@ymail.com
~
& dapatkan kemudahan & keterangan lebih lanjut.
Menu-menu andalan kami adalah :
1. Ayam Bakar Tulang Lunak
2. Ayam Goreng Tulang Lunak
3. Pepes Ayam Tulang Lunak
4. PepesCeker Tulang Lunak
5. Bebek Bakar & Goreng
~
Paket Usaha kami berikut menu andalannya telah diliput oleh :
- Trans TV – Prog Jelang Siang – 28 November 2011 Pk 12.30 WIB
- ANTV – Program Topik Pagi – 18 Juni 2012 Pk 04.45 WIB -> klik di sini
dgn URL : http://www.youtube.com/watch?v=WrC1PvqExXc
~
Program Usaha Ayam Tulang Lunak Gerobakan :
1. Program Dalam Kota
2. Program Luar Kota ( Program Master Mitra Mandiri)
Terdiri :
-. Paket Usaha Standar
-. Mesin Presto
-. Training Produksi
Training Produksi bisa dilakukan di Jakarta atau di tempat mitra.
Info lebih lanjut bisa dilihat di :
http://www.tulanglunakgerobakan.com/mfm.html
~
Ingin mencicipi sebelum bermitra ? Silakan order Paket Tester kami yg berisi :
4 potong ayam tulang lunak (bisa dibakar & digoreng).
2 pepes ayam tulang lunak
2 pepes ceker ayam tulang lunak
2 bebek presto (bisa dibakar & digoreng)
1 bungkus SAMBAL khas gerobakan
~
Untuk wilayah Jabodetak, kita antar ke tempat calon mitra
& calon mitra bisa langsung berdiskusi dengan ACCOUNT OFFICER (AO) kami..
~
Tunggu apa lagi, langsung silakan order…
~
SUKSES sudah ada di depan mata kita, AYO BER-WIRAUSAHA !
~
~

Posting Komentar

 
Powered by Blogger